BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan dan perkembangan
perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan
nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat
dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung
oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang
gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu
negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi
luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak
mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau
jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan
untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan
keinginan dan kemampuan konsumen.[1]
Di sisi lain, kondisi dan fenomenal tersebut di atas dapat
mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan
konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis
untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat
promosi, serta penaruhan perjanjian standar yang merugikan konsumen.[2]
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen
adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.[3]
Sebagaian besar konsumen enggan berperkara ke pengadilan,
padahal telah sangat dirugikan oleh pengusaha, keengganan konsumen Indonesia
ini disamping disebabkan oleh ketidak keritisan mereka, juga lebih banyakdi
dasarkan pada:
a.
Belum dapat ditetapkannya
norma-norma perlindungan di Indonesia, dalam hal ini Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen, yang relatif masih baru, sehingga
diperlukan waktu sosialisasi pemberlakuannya selama 1 (satu) tahun;
b.
Peraktik peradilan kita yang
tidak sederhana, cepat, dan biaya ringan;
c.
Sikap menghindari konflik
meskipun hak-haknya sebagai konsumen dilanggar pengusaha/perusahaan.[4]
Tentang rendahnya kesadaran hak konsumen dapat dilihat dalam kejadian-kejadian atau
masalah masalah dimasyarakata, anatar lain;
1.
Keluhan pelanggan PT. Kereta
api Indonesia (KAI) jurusan solo-jogja mengeluh lantaran perjalanan kreta
bertarif Rp.20.000 itu harus berganti dengan kereta api prambanan ekspress
(Prameks) yang semestinya hanya bertarif Rp. 10.000 per penumpang.[5]
2.
Kalangan
biro perjalanan maupun konsumen Garuda Indonesia yang terbiasa membeli tiket
secaraonline, Selasa (2/7/2013), mengeluhkan gangguan pada
sistem reservasi tiket maskapai penerbangan itu. Gangguan sistem penjualan
tiket itu terkait dengan migrasi sistem reservasi tiket yang dilakukan sejak
akhir pekan lalu. Sehingga konsumen ada yang uangnya telah terdebet senilai Rp1.017.458 sesuai nilai tiket namun tiket
tidak tercetak.[6]
Dalam kasus diatas, konsumen yang merasa
dirugikan akibat ulah pelaku usaha, konsumen tidak melakukan upaya hukum untuk
mempertahankan haknya.
Dalam melindungi hak konsumen
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan jalan
untuk menggugat pelaku usaha seperti yang terdapat pada pasal 45 ayat (1) yang
menyatakan “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”
Penyelesaian sengketa konsumen dapat
dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti yang di tuangkan dan atau ditetapkan dalam pasal 45 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yaitu “Penyelesaian sengketa
konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.” UUPK menghendaki agar
penyelesaian damai, merupakan upaya hukum yang justru harus terlebih dahulu
diusahakan oleh para pihak yang bersengkat, sebelum para pihak memilih untuk
menyelesaikan sengketa mereka melalui BPSK atau badan peradilan.[7]
Penyelesaian
sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi dapat dilakukan melalui BPSK,
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001, Yaitu;
“BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupaten atau Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan
menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.”
Setiap konsumen yang merasa dirugikan
oleh pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa di BPSK, seperti yang ditetapkan
dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
350/MPP/Kep/12/2001, yaitu; (1) “Setiap konsumen yang dirugikan dapat
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara
tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK.” Dengan adanya BPSK maka
penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara cepat, mudah dan murah.[8]
Sebagai lembaga yang berwenang
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, BPSK dalam kewenangannya dapat melakukan dengan cara
mediasi, konsiliasi atau arbitrase, sesuai dengan
kesepakatan para pihak. UU
perlindungan konsumen tidak mendefinisikan apa itu mediasi, konsiliasi atau
arbitrase di bidang perlindungan konsumen. Hal ini kemudian dijelaskan lebih
jauh dalam Keputusan Menperindag No. 350
Tahun 2001 tentang Tugas dan Wewenang BPSK.
Seperti disebutkan bahwa, Penyelesaian sengketa konsumen melalui
konsiliasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi
majelis BPSK yang bertindak pasif sebagai konsiliator. Jadi dalam hal ini
majelis BPSK menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para
pihak, baik mengenai bentuk maupun kerugiannya.[9]
Berdasarkan uraian diatas terdapat
Kesenjangan yang dialami antara konsumen dan perilaku pelaku usaha, sehingga
tujuan dari Undang-undang Perlindungan Konsumen yang antara lain melindungi hak
konsumen selama ini terabaikan, dalam praktiknya masih jauh dari berhasil.
Berdasarkan gambaran diatas, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul ”UPAYA
MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN CARA
KONSILIASI DI BPSK KOTA SURAKARTA ”.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Cara Konsiliasi Di Bpsk Kota
Surakarta?
2. Bagaimana Hasil Konsiliasi Yang
Dilakukan Konsumen Di Bpsk Kota Surakarta?
3. Bagaimana
Pelaksanaan Putusan Konsiliasi Majelis Bpsk Kota Surakarta ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Obyektif
a.
Untuk
Mendeskripsikan Upaya Konsumen Dalam Menyelesaiakan Sengketa Diluar
Pengedilan Melalui Konsiliasi Di BPSK
Kota Surakarta.
b.
Untuk
Mendeskripsikan Apakah Putusan BPSK Kota Surakarta
Dapat Melindungi Kepastian Hukum Bagi Konsumen.
2.
Tujuan Subyektif
a.
Mendapatkan gelar
sarjana dibidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
b.
Meningkatkan
pengetahuan penulis tentang masalah-masalah yang terkait dengan masalah
penelitian ini.
D.
Manfaat Penelitian
1)
Manfaat Teoritis
Memberikan kontribusi yang diharapkan berguna bagi
khasanah pengembangan ilmu hukum, khususnya upaya
konsumen dalam menyelesaiakn sengketa diluar pengedilan melalui konsiliasi dan
putusan BPSK dapat melindungi kepastian hukum bagi konsumen di BPSK Kota Surakarta.
2)
Manfaat Praktis
a. Meningkatkan pengetahuan penulis tentang masalah-masalah
yang terkait dengan masalah penelitian ini.
b. Memberikan jawaban terhadap permasalahan yang terkait
dengan masalah penelitian ini.
c. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan dapat berguna
bagi semua pihak yang membutuhkan pengetahuan terkait dengan masalah yang
diteliti.
E.
Metode Penelitian
1.
Metode pendekatan
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan
Non-Doktrinal. Penelitian ini mendasarkan pada
penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang
kualitatif.[10]
Hal ini disebakkan di dalam penelitian ini, para pencari keadilan yang menuntuk
hak dan kewajibannya melalui Perdamaina di peradilan Non-Litigasi menginginkan
kepastian hukum.
Dengan demikian di dalam penelitian ini
akan dicoba dilihat keterkaitan antara faktor hukum dengan faktor-faktor ekstra
legal yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian
ini akan dilakukan di Badan Penyelesaian sengketa Konsumen Kota Surakarta
Disingkat BPSK KOTA SURAKARTA, Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan Karena
BPSK Kota Surakarta Memiliki kewenangan Menangani Sengketa Konsumen
dengan dasar Pasal 2 Kepmen No.350/MPP/Kep/2001 Tentang pelaksanaan tugas dan
wewenang badan penyelesaian sengkata konsumen.
3. Spesifikasi Penelitian
Tipe kajian dalam penelitian ini
lebih bersifat deskriptif, karena bermaksud untuk menjelaskan fenomenal
penyelesaian sengketa Non-litigasi di BPSK kota Surakarta dan mengetahui hasil
dari fenomenal yang terjadi dalam penyelesaian Non-Litigasi melalui Konsiliasi.
4.
Sumber dan Jenis Data
Penelitian ini membutuhkan dua jenis
data yang berasal dari dua sember yang berbeda, yaitu :
a.
Data Primer
Yaitu data-data yang berasal dari
sumber data utama, yang berwujud tindakan-tindakan sosial dan kata-kata,[11] dari
pihak-pihak yang terlibat dengan objek yang diteliti (sesuaikan dengan obejk
masing).
Adapun data-data primer ini akan
diperoleh melalui para informan dan situasi sosial tertentu, yang dipilih
secara , dengan menentukan informan dan situasi soisal awal terlebih dahulu.[12]
Penentuan informan awal, dilakukan
terhadap beberapa informan yang memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) mereka
yang menguasai dan memahami fokus permasalahannya melalui proses enkulturasi;
(2) mereka yang sedang terlibat dengan ( didalam ) kegiatan yang tengah
diteliti dan; (3) mereka yang mempunyai kesempatan dan waktu yang memadai untuk
dimintai informasi.[13]
Untuk itu mereka-mereka yang diperkirakan dapat menjadi informan awal adalah :
(1) Kepala Sekretariat BPSK Kota Surakarta (3) Pelaku Usaha dan/atau Konsumen
yang menyelesaikan sengketa dengan konsiliasi.
Penentuan informan lebih lanjut akan
dilakukan terhadap informan-informan yang dipilih berdasarkan petunjuk/saran
dari informan awal, berdasarkan prinsip-prinsip snow bolling[14] dengan tetap berpijak pada
kriteria-kriteria diatas.
b.
Data Sekunder
Yaitu data yang berasal dari bahan-bahan pustaka, baik yang meliputi
:
1)
Dokumen-dokumen tertulis, yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan (hukum positif Indonesia), artikel ilmiah,
buku-buku literatur, dokumen-dokumen resmi, arsip dan publikasi dari
lembaga-lembaga yang terkait
2)
Dokumen-dokumen yang bersumber
dari data-data statistik, baik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah,
maupun oleh perusahaan, yang terkait denga fokus permasalahannya.
5.
Metode Pengumpulan Data
Data-data yang diperlukan dalam
penelitian ini, akan dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu : melalui wawancara,
observasi dan studi kepustakaan, yang dilakukan dengan tahap-tahap sebagai
berikut :
Pada tahap awal, di samping akan
dilakukan studi kepustakaan, yang dilakukan dengan cara cara, mencari,
mengiventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin,
dan data-data sekunder yang lain, yang berkaitan dengan fokus permasalahannya,
Lalu akan dilakukan wawancara secara
intensif dan mendalam terhadap para informan, dan dan observasi tidak
terstruktur, yang ditujukan terhadap beberapa orang informan dan berbagai
situasi. Kedua cara yang dilakukan
secara simultan ini dilakukan, dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang
lebih terperinci dan mendalam, tentang apa yang tercakup di dalam berbagai
permasalahan yang telah ditetapkan terbatas pada satu fokus permasalahan
tertentu.
6. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian terdiri dari
instrumen utama dan instrumen penunjang.
Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, sedangkan
instrumen penunjangnya berupa, rekaman/catatan harian di lapangan dan dokumen
penyelesaian sengketa di BPSK Kota Surakarta.
7.
Metode Analisis Data
Data yang telah terkumpul dan telah
diolah akan dibahas dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yang
dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut
Sesuai dengan
metode pendekatan yang digunakan, maka dalam penelitian ini analisis akan
dilakukan dengan metode analisis secara
kualitatif. Dalam hal ini analisis akan dilakukan secara
berurutan antara metode analisis domain, analisis
taksonomis, dan analisis komponensial. Penggunaan metode-metode tersebut akan
dilakukan dalam bentuk tahapan-tahapan
sebagai berikut : pertama akan
dilakukan analisis domain, dimana dalam tahap ini peneliti akan berusaha
memperoleh gambaran yang bersifat
menyeluruh tentang apa yang yang tercakup disuatu pokok permasalahan yang
diteliti. Hasilnya yang akan diperoleh masih berupa pengetahuan ditingkat
permukaan tentang berbagai domain atau kategori-kategori konseptual.
Bertolak dari hasil analisis domain
tersebut diatas, lalu akan dilakukan analisis taksonomi untuk memfokuskan penelitian
pada domain tetentu yang berguna dalam upaya mendiskripsikan atau menjelaskan
fenomena yang menjadi sasaran semula penelitian. Hal ini dilakukan dengan
mencari struktur internal masing-masing domain dengan mengorganisasikan atau
menghimpun elemen-elemen yang berkesamaan disuatu domain.
Dari domain dan
kategori-kategori yang telah diidentifikasi pada waktu analisis domain serta
kesamaan-kesamaan dan hubungan internal
yang telah difahami melalui analisis taksonomis, maka dalam analisis
komponensial akan dicari kontras antar
elemen dalam domain. Dengan mengetahui warga suatu domain (melalui analisis
domain), kesamaan dan hubungan internal antar warga disuatu domain (melalui
analisis taksonomis), dan perbedaan antar warga dari suatu domain (melalui analisis
komponensial), maka akan diperoleh pengertian yang komprehensip, menyeluruh
rinci, dan mendalam mengenai masalah yang diteliti[15].
Tahap
terakhir dari analisis data ini adalah dengan mengadakan pemeriksaan keabsahan data,
dengan tujuan untuk mengecek keandalan dan keakuratan data, yang dilakukan
melalui dua cara, yaitu : pertama,
dengan menggunakan teknik triangulasi data, terutama triangulasi sumber, yang
dilakukan dengan jalan : (a) membandingkan data hasil pengamatan dengan data
hasil wawancara; (b) membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum
dengan apa yang dikatakan secara pribadi; (c) membandingkan keadaan dan
perspektif dengan berbagai pendapat yang berbeda stratifikasi sosialnya; (d)
membanding hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan; Kedua, pemeriksaan sejawat melalui
diskusi analitik. [16]
Setelah semua
tahapan analisis tersebut dilakukan, pada tahapan akhirnya akan dilakukan pula
penafsiran data, dimana teori-teori yang ada diaplikasikan ke dalam data, sehingga terjadi
suatu dialog antara teori di satu sisi dengan data di sisi lain. Dengan malalui cara ini, selain nantinya
diharapkan dapat ditemukan beberapa asumsi, sebagai dasar untuk menunjang,
memperluas atau menolak, teori-teori yang sudah ada tersebut, diharapkan juga
akan ditemukan berbagai fakta empiris yang relevan dengan kenyataan
kemasyarakatannya.
F.
Sistematika Penulisan
Dalam memberikan gambaran secara
menyeluruh maka penulis menyusun sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penelitian
D.
Manfaat Penelitian
E.
Metode Penelitian
F.
Sistematika
Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan
Teori
1. Tinjauan
Umum tentang konsumen
a) Pengertian
Konsumen
b) Hak
dan kewajiban Konsumen
2. Tinjauan
Umum Tentang Pelaku Usaha
a) Pengertian
Pelaku Usaha
b) Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
c) Larangan
Pelaku Usaha
3. Tinjauan
Umum Tentang Sengketa Konsumen
a) Pengertian
Sengketa Konsumen
b) Pera
Pihak Yang Bersengketa
c) Bentuk
Kerugian Konsumen
d) Sanksi-sanksi
4. Upaya
konsumen dalam menyelesaikan Sengketa
a) Penyelesaian
Sengketa Melalui Pengadilan (Litigasi)
b) Penyelesaian
Sengketa Konsumen Diluar Pengadilan (Non-Litigasi)
c) Penyelesaian
Sengketa Konsumen Melalui Konsiliasi Di BPSK
5. Tinjauan
Umum Tentang BPSK
a) Tugas
dan wewenang BPSK
b) Peran
BPSK
B. Kerangka
Teori
BAB III HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.
Proses Penyelesaian
Sengketa Konsumen Dengan Cara Konsiliasi Di BPSK Kota Surakarta.
2.
Hasil Upaya Konsumen
Dalam Memperjuangkan Haknya Di BPSK Kota Surakarta.
a.
Sengketa Konsumen Yang
Diselesaikan Dengan Cara Konsiliasi Di BPSK Kota Surakarta.
b.
Alasan-Alasan Konsumen
Mempertahankan Haknya Dengan Cara Konsiliasi Di BPSK Kota Surakarta.
c.
Alasan Pelaku Usaha
Menyelesaikan Sengketa Dengan Cara Konsiliasi Di BPSK Kota Surakarta.
d.
Hasil Upaya Konsumen
Dalam Mempertahankan Haknya Dengan Cara Konsiliasi Di BPSK Kota Surakarta.
3.
Pelaksanaan Putusan
Konsiliasi Majelis BPSK Kota Surakarta
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
SKRIPSI
UPAYA MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
DENGAN CARA KONSILIASI DI BPSK KOTA SURAKARTA
Disusun dan Diajukan untuk
Melengkapi Tugas-tugas dan Syarat-syarat Guna Mencapai Derajat Sarjana Hukum Pada
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Oleh :
SUSILO WIBOWO
C100 090 103
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2013
[1] Penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum
Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, hal114-115.
[5]http://www.solopos.com/2013/09/16/pelayanan-ka-bayar-tiket-ka-sriwedari-pt-kai-beri-ka-prameks-pelanggan-mengeluh-448069
unduh tanggal 19 september 2013, pukul 12.56 AM.
[6] http://www.solopos.com/2013/07/02/garuda-indonesia-ubah-sistem-reservasi-tiket-online-kacau-balau-421951
undah tanggal 20 september 2013, pukul 16.30 AM.
[7] Susanti Adi Nugroh, 2008, Proses
Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta kendala
implementasinya, jakarta: prenada media grop, hal 99.
[8] Ibid
[9] Ibid, hal. 107.
[10] Soetandyo
Wignjosoebroto, Silabus Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Program Pascasarjana
Universitas Airlangga, hal. 1dan 3.
[11] Lexy J. Moleong,1998, Metodologi Penelitian Kualitatif,
Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, hal. 112.
[12] Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan aplikasi,Malang:YA3,
hal. 56.
[13] Ibid, hal 58; Bandingkan
dengan James P. Spradley, The Etnographic Interview, Dialihbahasakan oleh
Misbah Zulfah Elizabeth, Metode Etnografi, Yogyakarta Tiara Wacana, Yogya: hal. 61.
[14] Ibid, hal 60.
[15] Sanapiah
Faisal. Op. Cit, hal. 74-76.
[16] Sanapiah Faisal, Op. Cit. hal. 70 dan 99; Bandingkan dengan James
P. Spradley, The Etnographic Interview, Dialihbahasakan oleh Misbah
Zulfah Elizabeth, dengan judul Metode
Etnografi. 1998 Yogyakarta: Tiara Wacana
Yogya.
No comments:
Post a Comment